KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pengurusan Izin Usaha Pertambangan di Kaltim

Nur Khabibi, Jurnalis
Kamis 26 September 2024 19:57 WIB
Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) pada wilayah Kalimantan Timur (Kaltim). Lembaga Antirasuah pun telah menetapkan tersangka. 

"Per 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (26/9/2024). 

Kendati begitu, Tessa belum membeberkan identitas dari para tersangka kasus yang dimaksud. Selain itu inisial dari para tersangka juga enggan disebutkan oleh Tessa. 

"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk inisial dan jabatan tersangka belum bisa disampaikan saat ini," ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak (AFI). Penggeledahan dilakukan pada Senin, 23 September 2024, malam hingga dini hari tadi.

Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango mengamini adanya penggeledahan di kediaman Awang Faroek. Ia menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus baru yang sedang diusut lembaga antirasuah.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya