Ditetapkan Tersangka, Penculik Bocah SD di Tangsel Langsung Dijebloskan ke Tahanan

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Jum'at 27 September 2024 17:13 WIB
Ilustrasi penjara (Foto: Dok Okezone)
Share :

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Atas Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Terakhir, pelaku juga dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Sebagai informasi, penculikan terhadap A terjadi pada Senin 23 September 2024 sore selepas korban pulang les di SDN Serua Indah. Pelaku memperdaya korban dengan berdalih sang ibu tengah mengalami kecelakaan dan tengah dirawat di rumah sakit.

Korban diajak berkeliling menaiki sepeda motor matik pelaku. Pada malam harinya, sekira pukul 22.00 WIB korban diantar pulang ke tepi jalan di dekat kediamannya di Serua Indah.

Sebagaimana diketahui, penculikan siswi SDN ini sudah yang ketiga kali terjadi. Dua korban sebelumnya mengalami hal yang sama pada Agustus 2024 lalu. Salah satu korban mengalami praktik pencabulan oleh pelaku.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya