"Informasinya napi tamping, hukumannya 2 tahun 8 bulan. Namun nanti untuk lebih jelasnya silahkan dikonfirmasi pihak rutan. Kami hanya sebatas membantu proses pengejaran sesuai dengan permintaan dari pihak rutan sendiri," ungkapnya.
Saat ini tim gabungan dari Polres Pesisir Barat dan Rutan Kelas II B Krui masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan Fauzan.
(Fakhrizal Fakhri )