Dua Geng Motor Bentrok di Bandung Barat, 1 Orang Tewas Mengenaskan

Ferry Bangkit Rizki, Jurnalis
Selasa 01 Oktober 2024 13:05 WIB
Tawuran (foto: freepik)
Share :

Usai bentrokan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap sejumlah pelaku yang diketahui bernama Dani, Lutfianto Saputra dan Fajar Yusuf. Sedangkan dua pelaku lainnya, yakni Fadil dan Irawan masih buron.

"Untuk tersangka yang sudah kita amankan ada D (Dani), LS (Lutfianto Saputra) dan FY (Fajar Yusuf). Masih ada 2 orang yang sudah diketahaui identitas dan sedang diajukan pengejaran," kata Tri.

Akibat perbuatannya, para pelaku yang sudah dijadikan tersangka itu akan dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke 3 Jo 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Tri meminta dua pelaku yang masih buron untuk menyerahkan diri.

"Masih ada 2 orang yang sudah diketahaui identitasnya dan sedang dilakukan pengejaran. Kami sampaikan para pelaku segera menyerahkan diri atau kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur," tandasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya