JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan.
Penetapan ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada Minggu malam, yang juga menangkap enam tersangka lainnya.
Menanggapi hal tersebut, Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam melalui kuasa hukumnya, Junaidi Tirtanata menyatakan keprihatinannya atas penetapan Sahbirin Noor yang juga merupakan paman Haji Isam.
Junaidi menegaskan, kliennya tidak memiliki keterkaitan apapun dengan kasus tersebut. Selain itu, kata dia, kasus ini masih tahap awal dan perlu pembuktian lebih lanjut.
"Kami prihatin atas kasus yang menimpa Pak Sahbirin, namun saya tegaskan bahwa Haji Isam tidak memiliki hubungan ataupun kepentingan terhadap perkara yang sedang ditangani KPK. Lagi pula prosesnya masih berjalan dan belum ada bukti bahwa Pak Sahbirin terlibat. Mari kita junjung tinggi asas praduga tak bersalah," ujar Junaidi di Jakarta, Kamis (10/10/2024).
Junaidi menambahkan, kasus ini adalah murni perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Sahbirin secara pribadi, dan tidak ada sangkut-pautnya dengan bisnis atau kegiatan usaha yang dimiliki Haji Isam.
"Kami meminta kepada seluruh pihak, termasuk media, untuk tidak mengaitkan kasus ini dengan Haji Isam ataupun unit-unit bisnisnya. Tidak ada hubungan keperdataan antara kasus tersebut dengan klien kami," tegas Junaidi.
Haj Isam kata dia, menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung penuh langkah-langkah KPK dalam menegakkan hukum.
"Kami percaya KPK akan bertindak secara profesional dan berdasarkan bukti yang ada, dan kami sepenuhnya mendukung upaya penegakan hukum yang transparan serta terukur," ungkapnya.