Jakarta - Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Ditjen Bimas Islam, Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia berhasil meraih Kementerian dan Lembaga Negara Awards 2024 untuk kategori Inovasi. Penghargaan diterima langsung Prof. Dr. H. Waryono Abdul Ghafur, M. Ag, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag di MNC Conference Hall, iNews Tower, Senin (14/10/2024) malam.
“Terima kasih atas penghargaan yang diberikan. Kami berharap iNews Media Group tetap konsisten dalam memberikan award. Terutama kepada Kementerian dan Lembaga maupun perorangan yang mempunyai kreativitas yang berdampak dan berkontribusi positif bagi masyarakat,” ujar Prof. Waryono.
Penghargaan ini diberikan iNews kepada Kementerian dan Lembaga Negara, yang dinilai berhasil menjalankan fungsi mereka secara optimal, baik dalam hal pelayanan publik, transparansi, inovasi, maupun pengelolaan sumber daya yang efektif.
Program Zero Poverty Fokus pada Pengembangan SDM
Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag dinilai para dewan juri layak menerima penghargaan ini berkat inovasi Penguatan Sumber Daya Manusia Bidang Amil Zakat. Inovasi tersebut diwujudkan dalam program Zero Poverty.
Zero adalah akronim dari Zakat, Empowerment, Resources Optimization, yang berarti optimalisasi sumber daya pemberdayaan zakat, guna penanggulangan Kemiskinan (poverty). Yakni program untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas SDM Amil.
“Zero Poverty atau Kemiskinan Nol yang merupakan tujuan dari Undang-Undang Zakat, berfokus pada upaya peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia (SDM) amil melalui pengembangan SDM. Pengentasan kemiskinan bisa menjadi zero kalau pelaksana zakatnya itu Amil-Amil profesional,” tuturnya.
Program ini bertujuan untuk mengatasi kesenjangan dalam realisasi pengumpulan zakat, dengan strategi yang komprehensif dan efektif melalui penguatan SDM. Program ini menggunakan zakat sebagai instrumen dana sosial keagamaan, yang berdampak dalam penanggulangan kemiskinan.
Fokus utamanya adalah pemberdayaan dan optimalisasi SDM amil zakat, yang merupakan pemeran utama dalam mengatasi masalah kesenjangan dalam pengumpulan zakat. Pemberdayaan dan optimalisasi SDM yang dilakukan, yakni HERO (Humanity, Empowerment, Responsibility, Optimism).
Zero Poverty merupakan tujuan dari Undang-Undang Zakat, berfokus pada upaya peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia (SDM) amil. dok.foto iNews Media Group/Jack Newa