Kapolri Tegaskan Kortas Tipikor Optimalkan Pemberatan Korupsi 

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Jum'at 18 Oktober 2024 11:33 WIB
Kapolri Listyo Sigit Prabowo (Foto : Polri)
Share :

Pembentukan kortas tipikor diatur dalam Perpres Nomor 122 Tahun 2024 tentang perubahan kelima atas peraturan presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Pada Pasal 20A dijelaskan maksud pembentukan kortas tipikor yakni, membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan serta penyidikan pada pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Nantinya kortas tipikor akan dipimpin oleh pejabat eselon 1 b atau berdasarkan informasi yang dihimpun setara Jenderal Polisi Bintang Dua atau Irjen Pol.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya