Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jokowi Teken Perpres Pembentukan Korps Pemberantasan Korupsi pada Polri

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Kamis, 17 Oktober 2024 |15:56 WIB
Jokowi Teken Perpres Pembentukan Korps Pemberantasan Korupsi pada Polri
Jokowi teken Perpres Korps Pemberantasan Korupsi pada Polri (Foto : Setpres)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken aturan tentang pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) pada Porli.

Pembentukan Kortastipidkor diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 tentang perubahan kelima atas peraturan presiden nomor 52 tahun 2010 tentang susunan organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perpres tersebut ditandatangani oleh Jokowi pada 15 Oktober 2024.

Pada Pasal 20A dijelaskan maksud pembentukan Kortastipidkor yakni membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan serta penyidikan pada pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Nantinya Kortastipidkor akan dipimpin oleh pejabat eselon 1 b atau berdasarkan informasi yang dihimpun setara jenderal polisi bintang dua.

Berikut isi lengkap Pasal 20A :

Pasal 20A

(1) Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah
Kapolri.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement