Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jokowi Teken Perpres Pembentukan Korps Pemberantasan Korupsi pada Polri

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Kamis, 17 Oktober 2024 |15:56 WIB
Jokowi Teken Perpres Pembentukan Korps Pemberantasan Korupsi pada Polri
Jokowi teken Perpres Korps Pemberantasan Korupsi pada Polri (Foto : Setpres)
A
A
A

(2) Kortastipidkor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset  dari tindak pidana korupsi.

(3) Kortastipidkor dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kakortastipidkor yang bertanggung jawab kepada Kapolri.

(4) Kakortastipidkor dibantu oleh seorang Wakil Kakortastipidkor disingkat Wakakortastipidkor.

(5) Kortastipidkor terdiri atas paling banyak 3 (tiga) direktorat

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement