Nantinya Kortastipidkor akan dipimpin oleh pejabat eselon 1 b atau berdasarkan informasi yang dihimpun setara jenderal polisi bintang dua.
Berikut isi lengkap Pasal 20A:
Pasal 20A
(1) Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur
pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri.
(2) Kortastipidkor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu
Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.
(3) Kortastipidkor dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat
Kakortastipidkor yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
(4) Kakortastipidkor dibantu oleh seorang Wakil Kakortastipidkor disingkat Wakakortastipidkor.
(5) Kortastipidkor terdiri atas paling banyak 3 (tiga) direktorat.
(Fakhrizal Fakhri )