Jadi Tersangka Korupsi Importir Gula, Tom Lembong Ditahan di Rutan Salemba

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Selasa 29 Oktober 2024 21:24 WIB
Tersangka korupsi Impor Gula Tom Lembong (foto: Okezone/Reffi)
Share :

JAKARTA - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, TTL alias Thomas Trikasih Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS. 

Hal itu disampaikan langsung Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi importasi gula di Kemendag 2015-2016 pada Selasa (29/10/2024) malam.

Abdul menyebut dua tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung.

"Terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan. Untuk tersangka TTL di Rutan Salemba Jakarta Selatan, dan untuk tersangka CS di Rutan Salemba cabang Kejagung," ucap Abdul Qohar.

"Para tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 Ayat 1 KUHP," tambahnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya