Kemudian, tersangka memberikan uang Rp10.000 kepada korban, namun korban tidak terima, dan akhirnya melaporkan aksi tersangka ke pihak kepolisian. Selanjutnya, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumahnya, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Terhadap tersangka akan dikenakan Pasal 289 KUHP, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun,” pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)