Kakek Cabul Remas Payudara Penjaga Warung: Maaf Main-Main

Era Neizma Wedya, Jurnalis
Rabu 30 Oktober 2024 14:34 WIB
Kakek cabul remas payudara penjaga warung (Foto: Ilustrasi/Freepik)
Share :

Kemudian, tersangka memberikan uang Rp10.000 kepada korban, namun korban tidak terima, dan akhirnya melaporkan aksi tersangka ke pihak kepolisian. Selanjutnya, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumahnya, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Terhadap tersangka akan dikenakan Pasal 289 KUHP, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun,” pungkasnya. 
 

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya