Bejat! Pria Ini Setubuhi Keponakannya hingga Hamil 4 Bulan Usai Diimingi Pulsa

Muh Rusli, Jurnalis
Rabu 06 November 2024 04:05 WIB
Pemerkosaan (foto: Freepik)
Share :

Ia pun diintrogasi dan mengakui jika telah disetubuhi oleh pamannya sendiri. Orang tua korban syok dan tidak terima anaknya bunting oleh pamannya sendiri hingga akhirnya melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib pada 23 Oktober 2024.

Iptu Dwi bilang, WSA saat itu meninggalkan Ulunggolaka hingga akhirnya berhasil dibekuk di salah satu rumah kebun milik masyarakat di Desa Lana, Kecamatan Iwoimendaa, Kolaka.

Polisi juga mengamankan selembar baju baju daster korban sebagai barang bukti. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat ( 2 ) UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan paling singkat 3 tahun atau denda maksimal Rp300 juta.
 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya