Siber Polri Sita Aset Rp13,8 Miliar Terkait Judi Online Jaringan Internasional

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Sabtu 09 November 2024 13:19 WIB
Bareskrim Polri (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) Bareskrim Polri berhasil menyita aset senilai Rp13,8 miliar terkait judi online jaringan internasional yang dikendalikan Warga Negara Asing (WNA) asal China. Pengungkapan kasus berdasarkan pengembangan dari aliran dana yang telah disita sebelumnya senilai Rp70,1 miliar.

"Siber Bareskrim Polri kembali mencatatkan keberhasilan besar dalam upaya pemberantasan judi online dengan menyita aset senilai 13,8 miliar rupiah yang terkait dengan situs perjudian Slot8278," kata Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Dama dalam keterangannya dikutip, Sabtu (9/11/2024).

"Menindaklanjuti proses perjudian online dengan website slot yang telah dilakukan pengungkapan beberapa waktu lalu dengan tersangka R.A., A.F., R.H., R.A.P., H.J., F.H., F.Q. (WNA), H.A.J., C.A.S., dan E.L serta menyita aset sejumlah Rp70,1 Miliar," tambahnya.

Himawan menjelaskan kronologinya berawal pada Jumat 8 November, penyidik Siber Bareskrim Polri kembali menyita aset senilai Rp13,8 miliar. Aset ini disita setelah penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh penyidik terhadap aliran dana dari aktivitas perjudian online website Slot8278 yang dikenal sebagai salah satu situs judi online jaringan internasional yang dikendalikan oleh warga negara China.

"Dalam pengungkapan ini, penyidik Siber Bareskrim Polri menemukan keterlibatan beberapa pihak, termasuk penyedia jasa pembayaran yang memfasilitasi operasional situs tersebut," ucapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya