"Untuk hal-hal yang bergulir di media, nanti saya akan meminta Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) untuk memberikan penjelasan lebih lanjut," ujarnya.
Burhanuddin juga menambahkan bahwa penetapan tersangka bukanlah langkah yang mudah. Penyidik Kejagung, katanya, selalu melalui proses dan tahapan yang sangat ketat dan hati-hati.
"Menetapkan seseorang sebagai tersangka bukanlah keputusan yang sewenang-wenang, karena jika tidak hati-hati, itu bisa melanggar hak asasi manusia (HAM). Kami pasti sangat berhati-hati," tegasnya.
(Angkasa Yudhistira)