JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada Senin (18/11/2024). Sidang beragendakan pembacaan permohonan dari tim pengacara Tom Lembong.
Dalam persidangan, Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir membeberkan alasan tidak sahnya penetapan tersangka Tom Lembong di kasus dugaan korupsi impor gula.
"Alasan pokok diajukan praperadilan ini didasarkan pada terjadinya kesewenang-wenangan, abuse of power dan pelayanan hukum acara pidana yang dilakukan Termohon dalam proses penetapan tersangka dan penahanan Thomas Trikasih Lembong yang dalam hal ini disebut pemohon," ujar Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).
Menurut Ari, penetapan tersangka yang dilakukan Kejagung pada kliennya tidaklah sah lantaran Kejagung bersikap sewenang-wenang dalam menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka. Ada sejumlah kesalahan yang dilakukan Kejagung dalam menetapkan tersangka hingga melakukan penahanan.
Kesalahan itu, kata Ari, Kejagung tidak memberikan kesempatan pada Tom Lembong untuk menunjuk pengacaranya sendiri saat ditetapkan tersangka. "Pemohon tidak diberi kesempatan untuk menunjuk penasehat hukum sendiri pada saat ditetapkan oleh tersangka dan diperiksa sebagai tersangka dalam perkara ini. Penetapan tersangka pemohon tidak didasarkan pada bukti permulaan berupa minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP," katanya.