JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar laboratorium rahasia yang memproduksi narkoba jenis hashish di Bali. Sejumlah tersangka berhasil ditangkap polisi.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menjelaskan, para pelaku telah beroperasi memproduksi narkoba jenis hashish di Bali sejak dua bulan yang lalu, dengan mengekstrak kandungan THC dalam ganja.
"Dengan perbandingan setiap 1.000 gram ganja diekstrak menjadi 200 gram hashish," kata Wahyu dalam konferensi pers di Bali, Selasa (19/11/2024).
Penggunaan 1 gram hashish, kata Wahyu, dapat dikonsumsi oleh 1 orang pengguna, dengan harga senilai USD220. "Atau apabila dirupiahkan senilai Rp3,5 juta per gram," katanya.
Wahyu mengatakan, narkoba hashish hasil produksi para tersangka akan diedarkan secara masif untuk perayaan Tahun Baru 2025 di wilayah Bali dan Pulau Jawa, serta sebagian akan dikirim keluar negeri.
Adapun dalam kasus tersebut, Polri telah menetapkan empat tersangka yang berperan sebagai peracik sekaligus pengemas barang haram itu. "Empat tersangka berinisial MR, RR, N, dan DA berhasil ditangkap. Mereka bertugas sebagai peracik dan pengemas narkoba," katanya.
Selain empat peracik itu, kata Wahyu, Polri juga tengah memburu empat orang lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO). "Terdapat empat orang warga negara Indonesia yang ditetapkan sebagai DPO, saat ini masih dalam proses pengejaran oleh tim," katanya.
Wahyu mengatakan keempat DPO itu berinisial DOM selaku pengendali, MAN selaku penyewa villa, RMD merupakan peracik dan pengemas, sementara IC adalah perekrut karyawan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 59 Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Dengan ancaman hukuman maksimal yang dijatuhkan berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar. Jika terbukti melakukan pencucian uang, mereka juga akan dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.
(Arief Setyadi )