Adapun dalam kasus tersebut, Polri telah menetapkan empat tersangka yang berperan sebagai peracik sekaligus pengemas barang haram itu. "Empat tersangka berinisial MR, RR, N, dan DA berhasil ditangkap. Mereka bertugas sebagai peracik dan pengemas narkoba," katanya.
Selain empat peracik itu, kata Wahyu, Polri juga tengah memburu empat orang lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO). "Terdapat empat orang warga negara Indonesia yang ditetapkan sebagai DPO, saat ini masih dalam proses pengejaran oleh tim," katanya.
Wahyu mengatakan keempat DPO itu berinisial DOM selaku pengendali, MAN selaku penyewa villa, RMD merupakan peracik dan pengemas, sementara IC adalah perekrut karyawan.