Mantan Ketua MK Minta Hakim Praperadilan Tom Lembong Bebas Intervensi

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 21 November 2024 22:47 WIB
Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva (foto: Okezone)
Share :

Menurutnya, beberapa bukti-bukti yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung dihubungkan dengan fakta-fakta yang ada ternyata tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi pada saat itu. Antara lain, tentang stok gula nasional yang disebut Kejagung surplus. Nyatanya, memang defisit sehingga harus impor.

Kedua, terkait keputusan importasi. Kebijakan itu, menurut Hamdan, telah dikordinasikan dengan kementerian dan instansi terkait lainnya. "Jadi aspek pengambilan keputusannya tidak ada yang salah dari sisi prosedur. Apalagi jika dilihat dari kerugian negara yang tidak jelas," ujar Hamdan.

Hamdan juga menyoroti tudingan Kejagung terkait adanya kerugian keuangan negara di kasus Ton Lembong. Menurut Hamdan, tuduhan itu mengada-ada dan tak berdasar. "Jadi penetapan tersangka itu terlalu tergesa-gesa. Lalu ada apa?," ungkap Hamdan.

Lebih lanjut, Hamdan mengingatkan agar kasus yang melibatkan Tom Lembong ini tidak mengotori kinerja Kejagung yang sedang mendapat sorotan dari masyarakat.

"Publik memuji Kejaksaan Agung karena kinerjanya dalam mengungkap kasus-kasus besar. Nah jangan sampai kasus yang tidak jelas ini mengotori kinerja positif yang sudah dibangun," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya