KARAWANG - Pengadilan Negeri (PN) Karawang menggelar sidang vonis anak yang menggugat ibu kandung terkait pemalsuan tanda tangan di Karawang, Rabu (20/11/2024). Hakim menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara satu tahun dua bulan penjara kepada Kusumayati.
Putusan Majelis Hakim tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara dan masa percobaan selama satu tahun dengan syarat khusus.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Kusumayati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke suatu akte otetik sebagaimana dakwaan alternatif ketiga. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara satu tahun dan dua bulan," kata Ketua Majelis Hakim Nelly Andriani di Pengadilan Negeri Karawang.
Adapun hal-hal yang memberatkan Kusumayati adalah terdakwa tidak secara terus terang mengakui perbuatannya dan justru mengalihkan kesalahannya kepada orang lain untuk melindungi kepentingannya tersebut.
Sementara hal yang memberatkan berikutnya, tidak ada perdamaian dengan korban. Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dalam masyarakat.
Perihal putusan majelis hakim tersebut, terdakwa Kusumayati menyatakan masih pikir-pikir untuk banding. "Saya akan pikir-pikir dengan pengacara saya," ucap Kusumayati.
Sementara itu, Kuasa Hukum Stephanie Sugianto, Zaenal Abidin mengatakan bahwa putusan majelis hakim sudah sesuai fakta persidangan, majelis hakim sudah mempertimbangkan semua bukti-bukti, saksi-saksi dan keterangan ahli yang telah diajukan dan didengar keterangannya.
Majelis hakim telah mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa, serta telah mempertimbangkan rasa keadilan korban.