Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Anak Gugat Ibu Kandung Masuk Agenda Tuntutan, Ini Analisis Ahli Hukum

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Minggu, 22 September 2024 |23:31 WIB
Sidang Anak Gugat Ibu Kandung Masuk Agenda Tuntutan, Ini Analisis Ahli Hukum
Sidang Anak Gugat Ibu Kandung Masuk Agenda Tuntutan/Okezone
A
A
A

KARAWANG – Perkara anak menggugat ibu kandung atas pemalsuan dokumen akan memasuki babak akhir. Terdakwa Kusumayati akan menghadapi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ahli hukum pidana Eigen Justisi mengatakan, dirinya mengamati jalannya persidangan yang berlangsung hampir tiga bulan.

"Alat buktinya berdasarkan Pasal 184 KUHAP terpenuhi gak? kalau dilihat semua kan terpenuhi, baik bukti surat, keterangan saksi, dan ahli," ujar Eigen kepada awak media, dikutip, Minggu (22/9/2024).

Dijelaskan Eigen, Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) sendiri, mengatur tentang alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana, diantaranya, alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, alat bukti yang sah adalah keterangan ahli, alat bukti yang sah adalah surat, alat bukti yang sah adalah petunjuk, dan alat bukti yang sah adalah keterangan terdakwa.

Sidang gugatan Stephanie terhadap ibunya Kusumayati, yang diduga telah memalsukan tanda tangan dalam surat keterangan waris, kini memasuki tahap tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, yang rencananya akan digelar pada Rabu (25/9).

"Sebelum memasuki tuntutan ini, kan ada ekspos oleh JPU, ini semua (jaksa dan hakim) sudah tahu, bagaimana proses persidangan berjalan sejak awal, jadi gak mungkin tuntutan dan putusan tidak berkesesuaian dengan hasil sidang. Artinya terdakwa akan dituntut tinggi,"terangnya.

Stephanie mengugat ibunya dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, ia tak terima tanda tangannya dipalsukan dalam surat keterangan waris, sehingga timbul kerugian atas dirinya.

"Apalagi kalau melihat kasus ini, ini kan Pasal 263 dimana terdakwa dilaporkan atas tindak pidana berat, rasanya tidak mungkin jaksa menuntut ringan, dan hakim memutus ringan," ucap Eigen.

"Apalagi terdakwa ini tidak ditahan, padahal seharusnya dalam kategori pasal yang disangkakan terdakwa ini ditahan karena klasifikasinya tindak pidana berat,"pungkasnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement