JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alia Gus Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Meski sudah ditetapkan tersangka dalam perkara tersebut, Gus Yaqut masih melenggang pulang alias belum ditahan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, dalam pemeriksaan ini pihaknya masih mendalami kerugian negara. Dalam pemeriksaan ini, Gus Yaqut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Karena memang hari ini pemeriksaannya masih fokus dilakukan oleh BPK, yaitu untuk menghitung kerugian keuangan negara," kata Budi kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).
"Karena memang pasal yang digunakan dalam tugas tindak pidana korupsi ini adalah pasal 2, pasal 3, yaitu kerugian keuangan negara," sambungnya.
Diketahui, dalam pemeriksaan yang berlangsung lebih dari 4 jam itu, Gus Yaqut didalami perihal dugaan kerugian keuangan negara akibat perkara tersebut.
Budi mengungkapkan, pemeriksaan ini dilakukan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"KPK bersama BPK juga melakukan pemeriksaan terhadap saudara YCQ dengan materi yang memang masih fokus untuk penghitungan kerugian keruangan negara, sehingga pemeriksaan full dilakukan oleh kawan-kawan dari BPK," kata Budi.