Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gus Yaqut Belum Ditahan, Ini Penjelasan KPK

Nur Khabibi , Jurnalis-Sabtu, 31 Januari 2026 |01:10 WIB
Gus Yaqut Belum Ditahan, Ini Penjelasan KPK
Gus Yaqut Belum Ditahan, Ini Penjelasan KPK (Nur Khabibi)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alia Gus Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. 

1. Gus Yaqut Belum Ditahan

Meski sudah ditetapkan tersangka dalam perkara tersebut, Gus Yaqut masih melenggang pulang alias belum ditahan. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, dalam pemeriksaan ini pihaknya masih mendalami kerugian negara. Dalam pemeriksaan ini, Gus Yaqut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. 

"Karena memang hari ini pemeriksaannya masih fokus dilakukan oleh BPK, yaitu untuk menghitung kerugian keuangan negara," kata Budi kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).

"Karena memang pasal yang digunakan dalam tugas tindak pidana korupsi ini adalah pasal 2, pasal 3, yaitu kerugian keuangan negara," sambungnya. 

Diketahui, dalam pemeriksaan yang berlangsung lebih dari 4 jam itu, Gus Yaqut didalami perihal dugaan kerugian keuangan negara akibat perkara tersebut. 

Budi mengungkapkan, pemeriksaan ini dilakukan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

"KPK bersama BPK juga melakukan pemeriksaan terhadap saudara YCQ dengan materi yang memang masih fokus untuk penghitungan kerugian keruangan negara, sehingga pemeriksaan full dilakukan oleh kawan-kawan dari BPK," kata Budi.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement