JAKARTA - Mantan staf khusus (stafsus) Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji. Gus Alex saat ini telah memenuhi panggilan tersebut.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan Gus Alex tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 08.20 WIB. Dalam hal ini, KPK akan langsung memeriksanya sebagai tersangka.
"Saudara IAA pagi ini sudah tiba di Gedung KPK Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik," kata Budi, Selasa (17/3/2026).
Namun Budi tak merinci apa yang akan didalami dari Gus Alex. Dia juga tidak membeberkan apakah Gus Alex akan langsung ditahan usai pemeriksaan ini. “Kita tunggu pemeriksaannya ya," pungkasnya.
Sekadar diketahui, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Para tersangka di antaranya mantan Menag, Yaqut Cholil Quomas (YCQ) dan Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (AA).
Kasus perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jamaah.