JAKARTA - Tim Pemenangan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur (Cagub-Cawagub) Jakarta Nomor Urut 3, Pramono Anung-Rano Karno mengklaim menang satu putaran dengan hasil perolehan lebih dari 50% suara. Bahkan, Tim Pramono-Rano klaim surplus suara sekitar 3000 suara.
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan, Tim Pemenangan Pramono-Rano menyatakan bahwa hasil perhitungan internal menunjukkan perolehan suara mereka telah memenuhi syarat kemenangan sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, Pasal 10 Ayat 2, yakni memperoleh lebih dari 50% + 1 suara.
“Seperti yang dijanjikan oleh Mas Pram dan Bang Doel, malam hari ini kita akan memberikan pernyataan karena sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, Pasal 10, Ayat 2, bahwa di Jakarta ini yang dinyatakan sebagai pemenang adalah yang memenuhi syarat 50% plus 1 suara,” ungkap Ketua Tim Pemenangan Pramono-Rano, Lies Hartono alias Cak Lontong dalam Konferensi Pers, Rabu (27/11/2024) malam.
Bahkan, Cak Lontong mengatakan bahwa dari hasil perhitungan internal surplus suara kurang lebih 3000 suara. “Terkait dengan itu, menurut hasil perhitungan kami, sampai pada malam ini, pasangan Nomor Urut 3, Mas Pram dan Bang Doel, surplus suara dari 50%, kurang lebih 3000 suara.”
Pada kesempatan itu, Sekretaris Timses Pramono-Rano, Aria Bima mengatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan data suara dari 1.400 TPS. Sehingga, secara keseluruhan hampir 99,60% suara sudah masuk.