JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Heru Hanindyo mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan sidang perdana tersebut akan digelar pada 13 Desember 2024 mendatang dengan hakim tunggal Abdullah Mahrus.
“Bahwa sidang pertama telah ditetapkan yaitu pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024, dengan hakim tunggal Abdullah Mahrus SH.MH,” kata Djuyamto dikutip Jumat (6/12/2024).
Dia mengatakan gugatan tersebut diajukan pada (3/12/2024) lalu yang teregister No.123/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL.
“Tentang sah tidaknya penangkapan, penahanan, penggeledahan , penyitaan dan penetapan tersangka dengan termohon JAMPIDSUS,” jelas dia.
Sebagai informasi, dalam kasus ini Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka. Di antaranya bekas pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, pengacara Ronald Tannur bernama Lisa Rahmat. Tersangka selanjutnya tiga hakim yang memvonis kasus suap dan gratifikasi untuk mengurus kasus Ronald Tannur.
Ketiga hakim tersebut yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Terbaru ibunda Ronald Tannur Meirizka Widjaja. Para hakim PN Surabaya tersebut menjatuhkan vonis bebas terhadap George Ronald Tannur yang menganiaya kekasihnya Dini Sera Afriyanti hingga meninggal dunia.