JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melaporkan perkembangan terkait jumlah permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tercatat, sudah ada 281 permohonan yang dilayangkan.
Data ini disampaikan Anggota KPU RI, Iffa Rosita merujuk data yang telah masuk ke MK hingga hari Jumat (13/12/2024) pukul 13.00 WIB tadi.
"Total 281 permohonan, minus Jakarta DIY dan Bali tanpa permohonan. Kadi ada tiga daerah yang tidak ada permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan," kata Iffa dalam jumpa pers di media center KPU RI, Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Iffa merincikan, dari 281 permohonan yang telah masuk ke MK, mayoritas adalah permohonan gugatan hasil Pilbup di Pilkada serentak 2024.