JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto terjerat dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto memastikan, penetapan tersangka Hasto tersebut tidak ada unsur politik.
"Apakah penetapan ini ada politisasi? Ini sama jawabannya murni penegakan hukum," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/12/2024).
Menurut Setyo, pihaknya dalam menetapkan tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti, termasuk terhadap Hasto. Dia membantah ada intervensi pihak luar dalam penetapan ini.
"Kami hanya mendengarkan proses ekspose dan jalannya ekspose. Alhamdulillah Puji syukur kepada Tuhan Dihadiri oleh semua pimpinan, lengkap, termasuk dari kedeputian yang lain,”ujarnya.
“Jadi prosesinya, artinya kedeputian di penindakan tapi dari direktoratnya lengkap,” tutup Setyo Budiyanto.
Sekadar diketahui, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI periode tahun 2017-2022. Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan Wahyu Setiawan sebagai tersangka.