JAKARTA - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang Jakarta memberikan Remisi Khusus bagi narapidana (napi) dan pengurangan masa pidana khusus bagi anak binaan Hari Raya Natal 2024.
Kepala Registrasi Lapas Kelas I Cipinang, Nur Abimantrana Pamungkas menuturkan sebanyak 191 orang napi mendapatkan remisi khusus. Bahkan, lima diantaranya langsung dinyatakan bebas.
“Dari total 186 warga binaan yang memperoleh pengurangan masa pidana berupa remisi, lima warga binaan dinyatakan bebas,” kata Nur Abimantrana dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024).
Selain itu, kata dia, terdapat satu warga binaan bebas melalui program reintegrasi Pembebasan Bersyarat (PB), sebagai wujud nyata komitmen Lapas Cipinang dalam mendukung reintegrasi sosial bagi warga binaan.
Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Fonika Affandi, menyampaikan bahwa pemberian remisi ini adalah bagian dari komitmen Lapas untuk mendorong perubahan positif bagi warga binaan.