Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ditjen PAS Kemenkumham: 2.618 Napi Kasus Korupsi Dapat Remisi HUT Ke-79 RI

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Sabtu, 17 Agustus 2024 |12:54 WIB
Ditjen PAS Kemenkumham: 2.618 Napi Kasus Korupsi Dapat Remisi HUT Ke-79 RI
Illustrasi Penjara (foto: freepik)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-79.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra menyebut terdapat dua ribu lebih narapidana (napi) kasus korupsi mendapatkan remisi.

"Untuk narapidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi berjumlah 2.618 orang," kata Deddy saat dikonfirmasi, Sabtu (17/8/2024).

Sebelumnya, dalam memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Republik Indonesia, rasa syukur dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk para Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Pada peringatan kemerdekaan tahun ini, sebanyak 176.984 narapidana dan Anak Binaan menerima Remisi Umum (RU) dan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) Tahun 2024.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna H. Laoly, menjelaskan bahwa pemberian remisi ini bukan sekadar hadiah dari pemerintah, melainkan bentuk apresiasi bagi Warga Binaan yang telah berkomitmen mengikuti program pembinaan dengan baik. Pemberian Remisi Umum dalam rangka HUT Ke-79 Republik Indonesia ini diumumkan Yasonna pada Sabtu (17/8/2024) di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement