Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ditjen PAS Kemenkumham: 2.618 Napi Kasus Korupsi Dapat Remisi HUT Ke-79 RI

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Sabtu, 17 Agustus 2024 |12:54 WIB
Ditjen PAS Kemenkumham: 2.618 Napi Kasus Korupsi Dapat Remisi HUT Ke-79 RI
Illustrasi Penjara (foto: freepik)
A
A
A

Yassona menyebutkan pemberian RU dan PMPU telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara  Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. 

"Sebagai bentuk apresiasi, negara memberikan remisi kepada narapidana yang menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan," pungkasnya.
 

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement