Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Doni Salmanan Bebas Bersyarat dari Lapas Jelekong sejak 6 April 2026

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Kamis, 09 April 2026 |18:40 WIB
Doni Salmanan Bebas Bersyarat dari Lapas Jelekong sejak 6 April 2026
Doni Salmanan Bebas Bersyarat dari Lapas Jelekong sejak 6 April 2026 (Instagram)
A
A
A

JAKARTA - Terpidana kasus trading ilegal Quotex dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan mendapatkan pembebasan bersyarat sejak Senin (6/4/2026). Dirinya resmi keluar dari Lapas Jelekong, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

"Pada Senin, 6 April 2026 warga binaan atas nama Doni Muhammad Taufik Alias Doni Salmanan mendapatkan PB (pembebasan bersyarat)," ujar Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat, Kusnali, dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026).

Doni mendapatkan haknya setelah menjalani dua per tiga masa hukuman. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Meski sudah bisa menghirup udara segar, Doni tetap harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Bandung. Hal ini akan dijalaninya hingga masa pemidanaannya berakhir.

"Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Bandung," ujar dia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement