JAKARTA - Sebanyak 560 narapidana berusia lanjut (lansia) menerima Remisi Usia dalam rangka Hari Lanjut Usia Nasional 2026, Jumat (29/5/2026). Remisi ditujukan kepada narapidana lansia yang menderita sakit kronis/berkepanjangan, berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, dan mengalami penurunan tingkat risiko sebagai perhatian khusus bagi narapidana lansia.
Secara rinci, penerima remisi 1 bulan sebanyak 85 orang, penerima remisi 2 bulan sebanyak 108 orang, penerima remisi 3 bulan sebanyak 170 orang, penerima remisi 4 bulan sebanyak 96 orang, penerima remisi 5 bulan sebanyak 79 orang, dan penerima remisi 6 bulan sebanyak 22 orang.
“Pemberian remisi berdasarkan usia lanjut merupakan bentuk perhatian kemanusiaan yang sebelumnya sudah menjadi praktik dan diperkuat regulasinya. Tujuannya adalah motivasi dan pembinaan, serta menunjukkan perhatian negara terhadap narapidana lansia," kata Direktur Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Mashudi, dalam keterangannya.
"KUHP baru juga mengedepankan pemidanaan yang lebih manusiawi, tidak hanya pembalasan, namun fokus pada rehabilitasi dan pembinaan,” sambungnya.
Ia melanjutkan, penerima Remisi Usia di atas 70 tahun terbanyak berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjenpas Jawa Barat sebanyak 73 orang, Kanwil Ditjenpas Jawa Timur sebanyak 63 orang, dan Kanwil Ditjenpas Sumatra Utara sebanyak 39 orang.
Dengan adanya remisi ini, negara juga menghemat biaya makan narapidana sebesar Rp1.183.860.000 (Rp1,18 miliar).
“Dengan adanya pemberian pengurangan masa pidana ini, kami harap bermanfaat bagi narapidana lansia dan keluarga dalam menjalani sisa masa pembinaan,” ujarnya.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.