JAKARTA - Sebanyak 2527 narapidana (napi) dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Salemba Kelas II dan Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Kelas I A Jakarta Pusat mendapat remisi pada hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
47 diantaranya mendapatkan Remisi Khusus (RK) II yang mana, sebanyak 35 orang langsung dinyatakan bebas dan bisa kembali menghirup udara bebas.
“Kalau di Lapas Salemba yang dapat remisi 1.359 warga binaan. Ada 13 yang langsung bebas dan 12 yang masih menjalani subsider,” kata Kelapa Lapas Salemba, Beni Hidayat kepada wartawan, Rabu (10/4/2024).
12 napi yang menjalani subsider itu besaran hukumannya bervariatif, mulai dari 1 bulan hingga 1 tahun. Nantinya setelah menjalani masa subsider, warga binaan bisa langsung bebas dari kurungan penjara.
Beni berpesan pada para napi untuk tidak kembali lagi ke Lapas Salemba ataupun melakukan tindakan yang melanggar hukum.