Divonis 15 Tahun, Crazy Rich Budi Said Juga Diwajibkan Bayar Ganti Rugi Emas 58,841 KG

Nur Khabibi, Jurnalis
Jum'at 27 Desember 2024 13:41 WIB
Crazy Rich Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara. Foto: Okezone/Nur Khabibi.
Share :

"Menyatakan Terdakwa Budi Said telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara dan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Tony di ruang sidang. 

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," sambung Hakim.

(Puteranegara Batubara)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya