Sebelumnya, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengaku senang atau happy dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan ketentuan presidential threshold.
"Semua keputusan MK gaada yang gak happy, kalo gak happy gimana, keputusan penting," kata Cak Imin di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (3/1/2025).
Cak Imin menyebut bahwa putusan MK itu bersifat mengikat dan semua pihak harus tunduk terhadapnya.
"Kalo keputusan MK siapapun harus tunduk. Problemnya adalah ada 1 bab disitu dr keputusan itu, mengembalikan kepada pembuat UU. Nanti ya tergantung fraksi-fraksi di DPR," kata Cak Imin.
Meski begitu, Cak Imin mengungkapkan bahwa pihaknya bakal mencalonkan kader PKB pada pemilihan presiden mendatang.
"Pasti, pasti. Semua menyambut cairnya demokrasi tapi kita juga punya pengalaman kalau terlampau banyak calon gak realistis," ungkapnya.
(Awaludin)