JAKARTA – Sengketa Pilkada Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) mamasuki tahanpan persidangan dengan perselisihan hasil Pemilihan atau Pilkada Gubernur dan wakil Gubernur Provinsi Papua Selatan yang diajukan oleh Lembaga Pemantau Pemilih Sarekat Demokrasi Indonesia sebagai pemohon telah terregister dengan Nomor Perkara: 185/PHPU.GUB-XXII/2025 tertanggal 3 Januari 2025.
Dalam gugatannya, pemohon ingin digelarnya pemilihan ulang di sejumlah daerah lantaran mereka mengklaim menemukan sejumlah pelanggaran.
Ketua Umum Pengurus Pusat Sarekat Demokrasi Indonesia, M. Andrean Saefudin selaku pemohon dalam tersebut, menyatakan, Sarekat Demokrasi Indonesia sebagai organisasi atau lembaga pemantau pemilu ikut serta dan berkontribusi aktif dalam upaya mewujukan Pilkada Serentak 2024 yang berintegritas dan bertanggung Jawab.
“Kami dari Pengurus Pusat Sarekat Demokrasi Indonesia, setelah mengumpulkan data, informasi dan melakukan kajian serta analisis atas proses pelaksanaan, tahapan dan Penetapan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan 2024, yang mana kami menemukan banyak sekali pelanggaran yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan, selaku termohon" ujarnya, Jumat 10 Januari 2025.
Sejumlah pelamnggaran tersebut di antaranya, mulai dari tahapan pencalonan dengan ditetapkanya pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur oleh termohon yang secara nyata tidak memenuhi syarat pencalonan dan melanggar 2 ketentuan Pasal 7 ayat 2 huruf q UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada jo Pasal 9 angka 5 UU No. 14 Tahun 2022 tentang Pembetukan Provinsi Papua Selatan.
Andrean menjelaskan, dalam proses dan tahapan serta atas penetapan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Selatan Tahun 2024 tersebut diawali dengan ditabraknya aturan dengan diterbitkannya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor.100.2.1.3./2314/SJ tentang pengunduran diri Pj. Kepala Daerah yang akan maju dalam Pilkada Serentak 2024 yang berujung dengan adanya permohonan atau sengketa di Mahkamah Konstitusi saat ini.
"Salah satunya dimohonkan oleh kami, tentu besar harapan kami kepada yang mulia majelis hakim Mahkamah Konstitusi untuk dapat memeriksa, mengadili dan memutus serta mengabulkan Permohonan kami sebagaimana posita dan petitum yang kami mohonkan," ujarnya.
Ia berharap, Mahkamah Konstitusi dapat mengabulkan permohonan yang diajukan dengan membatalkan keputusan KPU Provinsi Papua Selatan Nomor: 217 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Selatan Tahun 2024,
"Dengan menyatakan tidak sah dan batal demi hukum berita acara penetapan hasil Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Selatan Tahun 2024, Melaksankan Pemungutan Suara ulang di 4 (empat) Kabupaten: Marauke, Boven Digole, Mappin dan Asmat, serta Mendiskulifikasi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang telah ternyata tidak memenuhi syarat pencalonan yang nyata-nyata melanggar ketentuan UU 10/2026 jo UU 14/2022,” ujarnya.
(Angkasa Yudhistira)