JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung melakukan pemeriksaan perdana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku. Hasto sekiranya diperiksa selama 3 jam lebih lamanya.
Saat menghadiri pemeriksaan sekitar pukul 10.00, Hasto mengklaim bahwa proses ini adalah kewajibannya sebagai warga negara yang taat hukum.
“Kami datang ke KPK untuk memenuhi seluruh kewajiban saya sebagai warga yang taat hukum dan sepenuhnya menjunjung supremasi hukum yang berkeadilan,” kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Senin (13/1/2024).
KPK tak menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto usai diperiksa dalam kasus suap terkait Harun Masiku. Penyidik menilai belum diperlukan untuk menahan Hasto.
“Penyidik menilai belum diperlukan dilakukan penahanan, dan tentunya bila penyidik dan Jaksa Penuntut Umum sepakat bahwa berkas ini siap untuk dilimpahkan, maka proses tersebut akan dilanjutkan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Senin (13/1/2025).
Tessa juga menyebut, bahwa penyidik masih membutuhkan waktu untuk menahan Hasto. Salah satu pertimbangannya ialah perlunya memeriksa sejumlah saksi yang belum hadir.
“Penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir dan masih dibutuhkan,” ucap Tessa.
Hasto dan kuasa hukumnya meminta penundaan pemeriksaan yang diajukan lewat surat. Hal itu disampaikan salah satu Kuasa Hukum Hasto, Patra M Zein. Ia menyebut setidaknya ada dua surat yang disampaikan pada pemeriksaan kali ini.
“Surat pertama ialah permohonan penundaan pemeriksaan,” kata Patra saat ditemui di Gedung KPK, Senin (13/1/2025).
Patra mengungkapkan surat permohanan itu diajukan lantaran Hasto juga tengah melakukan perlawanan terkait status tersangkanya. Sebab agenda sidang praperadilan Hasto akan digelar pada 21 Januari 2025 mendatang.
“Alasan dasar dari permohonan penundaan ialah karena pihak penasihat hukum telah mengajukan praperadilan,” tuturnya.