Heboh Aturan ASN DKI Boleh Poligami, Begini Reaksi Mendagri

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Jum'at 17 Januari 2025 20:41 WIB
Mendagri Tito Karnavian (Foto: Raka Dwi Novianto/Okezone)
Share :

b. Mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis; 
c. Mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak; 
d. Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak; 
e. Tidak mengganggu tugas kedinasan; dan f. Memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.

Kemudian, untuk perceraian, dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 11, telah tertuang secara rinci alasan yang harus dipenuhi untuk mengajukan permintaan izin bercerai, yaitu: 
a. Salah satu pihak berbuat zina; 
b. Salah satu pihak menjadi pemabuk, pemadat, atau penjudi yang sukar disembuhkan; 
c. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuan/kemauannya; 
d. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat secara terus-menerus setelah Perkawinan berlangsung; 
e. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain; 
f. Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga. 

"Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Izin Perkawinan dan Perceraian sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
 

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya