Selepas Putusan MK, Yusril Bakal Atur Batas Maksimal Koalisi Presiden di 2029

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Sabtu 18 Januari 2025 07:59 WIB
Menko Kumham dan Imipas Yusril Ihza Mahendra. Foto: Okezone/Fiqri.
Share :

"Jadi ya seperti apa kita pikirkan lah caranya, misalnya, mungkin ya, boleh bergabung partai-partai tapi misalnya maksimum bergabung itu 20%. Jadi kalau begitu kan maksimal ada, kalau semua partai bergabung berarti kan cuma ada 5 pasangan misalnya," tutur Yusril.

"Tapi kalau gak diatur (batas maksimum pengusungan calon) ya bisa cuma 2 pasangan 29 bergabung satu partai ngotot gak mau, satu partai kan bisa mengajukan calon. Nah jadi itu sedang kita pikirkan bagaimana cara yang terbaik untuk itu," tandasnya. 

(Puteranegara Batubara)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya