Ketiganya diduga merugikan negara terkait dengan pembelian lahan di kawasan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, untuk digunakan dalam pembangunan hunian DP 0 rupiah. Namun, tanah yang dibeli disebut bermasalah dan tidak sesuai dengan spesifikasi harga yang dibayarkan. Sehingga menimbulkan kerugian negara yang mencapai Rp256 miliar.
Tanah tersebut dibeli Yoory dari PT Adonara Propertindo yang merupakan perusahaan bidang properti yang didirikan Rudy Hartono Iskandar. Sejumlah pihak diperkaya dalam pengadaan tanah tersebut. Mereka adalah Yoory Corneles sebesar Rp31.817.379.000; dan Rudy Hartono Iskandar selaku beneficial owner PT Adonara Propertindo Rp224.213.267.000.
Ini merupakan kasus korupsi ketiga berkaitan dengan pengadaan lahan untuk pembangunan rumah DP Rp0 yang menjerat Yoory. Perlu diketahui, Yoory telah divonis bersalah terkait pengadaan lahan untuk pembangunan rumah DP Rp0 di Munjul Pondok Rangon, Cipayung dan Ujung Menteng, Jakarta Timur.
Di kasus pengadaan lahan di kawasan Munjul, Pondok Rangon, Yoory divonis hukuman 6,5 tahun penajra. Sementara di kasus pengadaan lahan kawasan Ujung Menteng Yoory divonis 5 tahun penjara.
(Arief Setyadi )