Dengan kewenangan penyidikan diserahkan kepada kepolisian, sementara penuntutan kepada institusi lain seperti Kejaksaan, maka akan lebih baik dalam proses penegakan hukum. Sehingga, kejaksaan juga dapat sepenuhnya fokus pada tugasnya sebagai penuntut umum, tanpa dibebani oleh tugas-tugas penyidikan.
"Pada intinya jangan sampai suatu institusi dalam penegakan hukum menjadi lebih 'super' dari institusi lain karena ada kewenangan lebih yang diberikan padanya," tuturnya.
Misalnya, ketika kejaksaan memiliki kewenangan menyidik, batasan peran antara penyidik kepolisian dan penuntut umum kejaksaan menjadi kabur. Menurut Prawitra, tumpang tindih semacam ini yang justru dapat memperlambat proses penanganan perkara, memicu konflik antar lembaga, hingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pencari keadilan.
"Oleh sebab itu, sudah seharusnya wewenang penyidikan sudahlah tepat ketika berada pada instansi kepolisian saja sebagaimana hal hanya kejaksaan dengan fungsi penuntutan," katanya.
"Adapun apabila ada ketidakpuasan dari publik terhadap dua lembaga tersebut ketika menjalankan fungsinya masing-masing, maka harusnya mekanisme supervisi mesti dilakukan dengan ketat dengan mekanisme reward and punishment, bukan menambah atau mengubah kewenangan dasar dari masing-masing institusi tersebut," imbuhnya.