Bidik Tersangka, Polri Periksa Lurah Desa Kohod hingga Pejabat BPN di Kasus Pagar Laut

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Sabtu 01 Februari 2025 07:56 WIB
Bidik Tersangka, Polri Periksa Lurah Desa Kohod hingga Pejabat BPN di Kasus Pagar Laut/Okezone
Share :

3. TPPU di Kasus Pagar Laut

Dia menjelaskan, pihaknya juga menemukan adanya dugaan tindak pidana berupa penyalahgunaan wewenang hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tersebut.

Ia mengatakan, sejumlah dugaan tindak pidana itu diduga melanggar Pasal 263, 264, 265 atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010.

“Tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang terkait penerbitan 263 sertifikat hak guna bangunan dan 17 sertifikat hak milik yang terjadi di Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang Provinsi Banten,” jelas dia.

Meski begitu, ia mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan secara intensif, mengumpulkan barang bukti terkait perkara tersebut.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya