Menkum Sebut Paulus Tannos Gugat Penangkapannya ke Pengadilan Singapura

Felldy Utama, Jurnalis
Sabtu 01 Februari 2025 22:35 WIB
Menteri Hukum
Share :

JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebut buronan kasus E-KTP, Paulus Tannos saat ini tengah menggungat rencana pemerintah Indonesia untuk melakukan penangkapan ke pengadilan Singapura.

Hal ini disampaikan Supratman saat disinggung perkembangan terkait rencana pemerintah untuk menangkap Paulus Tannos di Singapura.

"Sekarang ada gugatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan, semacam praperadilan lah, untuk menguji keabsahan penangkapannya," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (1/2/2025).

Supratman memastikan pemerintah siap untuk menghadapi gugatan Paulus Tannos tersebut. Pihaknya akan memberikan dokumen yang kuat kepada Pengadilan di Singapura atas rencana ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura.

"Kita sebagai pihak yang akan meminta ekstradisi tentu harus memberikan keterangan kepada pihak pengadilan. Dan oleh karena itu dokumen yang sementara lagi kita siapkan," ujarnya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya