BANDUNG - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengonfirmasi bahwa Paulus Tannos saat ini sedang ditahan di Penjara Changi, Singapura atas kasus dugaan korupsi e-KTP. Pemerintah masih mengupayakan dilakukan ekstradisi.
"Yang bersangkutan ditahan di penjara di Changi Singapura," ujarnya saat ditemui di Unpad Jatinangor, Sumedang, Kamis (30/1/2025).
Supratman menjelaskan, saat ini koordinasi antara Kementerian Hukum dan HAM dengan KPK, kejaksaan, serta kepolisian terus dilakukan untuk melakukan ekstradisi. "Kita yakin bahwa dalam waktu dekat seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk persidangan," ujarnya.
Terkait kabar bahwa KPK belum dapat menemui Paulus Tannos, Supratman mengaku jika pihaknya tidak mengetahui detailnya, karena hal itu adalah urusan internal KPK.
“Itu urusan KPK, saya tidak tahu soal itu. Bagi kami, yang penting adalah proses ekstradisi berjalan sesuai dengan prosedur,” ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan kronologi penangkapan Paulus Tannos. Buronan kasus korupsi e-KTP itu ternyata ditangkap otoritas Singapura.
(Arief Setyadi )