JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa batas waktu mengajukan ekstradisi untuk buronan kasus e-KTP Paulus Tannos selama 45 hari.
"Saya perlu menegaskan yang pertama bahwa batas waktu untuk kita mengajukan permohonan dan seluruh perlengkapan berkas itu 45 hari lama waktu yang dibutuhkan. Dan itu akan berakhir di 3 Maret 2025," kata Supratman dalam jumpa pers di Kantornya, Rabu (29/1/2025).
Supratman meyakini pengajuan permohonan dapat dilengkapi dalam waktu cepat. Hal itu didukung dengan koordinasi berbagai pihak termasuk KPK.
"Saya yakin dan percaya dalam waktu yang singkat hal tersebut bisa dipenuhi," ujarnya.
Supratman mengatakan bahwa tidak ada kendala dalam pengurusan dokumen ekstradisi untuk buronan Paulus Tannos. Menurutnya, menjadi kewajiban bagi pemerintah Indonesia untuk melengkapi dokumen.