Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Bakal Proses Laporan Dugaan Gratifikasi Menag

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 23 Februari 2026 |13:09 WIB
KPK Bakal Proses Laporan Dugaan Gratifikasi Menag
KPK Bakal Proses Laporan Dugaan Gratifikasi Menag (Nur Khabibi)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, telah melaporkan dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi.

1. Proses Laporan Dugaan Gratifikasi

"Jadi tadi beliau sudah menyampaikan terkait pelaporan gratifikasi," kata Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Senin (23/2/2026). 

Selanjutnya, Arif menyatakan, pihaknya akan memproses laporan tersebut.Ini termasuk dengan meminta kelengkapan dokumen yang diperlukan. 

"Nanti sesudah itu kita kasih waktu kurang lebih 20 hari kerja. Nah nanti kita ada batas waktunya adalah 30 hari kerja untuk menetapkan statusnya menjadi apakah status itu milik negara atau milik penerima," ujarnya.

Menag Nasaruddin menggunakan jet pribadi untuk kunjungan ke Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada 15 Februari 2026. Artinya, ia telah melapor hal tersebut sebelum 30 hari. 

"Beliau menyampaikan sebelum dari 30 hari kerja sesuai dengan Pasal 12 C juga disampaikan bahwa apabila kurang dari apa 30 hari kerja di situ artinya Pasal 12 B-nya tidak berlaku," ucapnya. 

"Dan nantinya tentunya kalau nanti kemudian kita menetapkan SK harus misalkan untuk memberikan apa sebagai apa kompensasi atau uang pengganti nanti kita akan sampaikan secara SK-nya bahwa 'oh ini harus diganti sekian gitu.' Dia harus menyampaikan itu," ucapnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement