Gugatan Heri-Sholihin Tak Diterima MK, Tri Adhianto Jadi Wali Kota Bekasi

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Kamis 06 Februari 2025 00:14 WIB
Mahkamah Konstitusi (Foto: Danandaya Arya Putra/Okezone)
Share :

Pelanggaran demikian dapat diproses melalui lembaga yang berwenang dalam hal pembinaan ASN berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Terlebih setelah mahkamah mencermati permohonan pemohon, pemohon tidak dapat menunjukkan adanya korelasi antara tindakan yang dilakukan oleh oknum ASN dimaksud dengan pelanggaran yang dilakukan oleh paslon nomor urut tiga," tambahnya.

Dalam kesempatan itu, mahkamah juga menyinggung perolehan suara Pemohon adalah 452.351 suara, sedangkan perolehan suara Tri-Bobihoe adalah 459.430 suara, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pihak Terkait dan Pemohon adalah 7.079 suara (0,73 %) atau lebih dari 4.881 suara.
 

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya