JAKARTA - Tim hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto membawa bukti-bukti untuk disampaikan di sidang praperadilan tentang sah tidaknya penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK. Sidang digelar di PN Jakarta Selatan pada Kamis (6/2/2025).
"Kami, tim hukum Hasto Kristiyanto telah menyiapkan alat bukti untuk mendukung petitum yang kami bacakan dalam sidang kemarin. Total ada 41 bukti untuk mendukung argumentasi kami," ujar pengacara Hasto, Ronny Talapessy, Kamis.
Menurutnya, bukti tersebut untuk mendukung dalil penetapan Hasto sebagai tersangka itu dipaksakan oleh KPK. Bahkan, penetapan tersebut tak didasari semangat untuk menegakan hukum, melainkan oleh alasan-alasan non hukum.
"Bukti yang kami ajukan ini, antara lain dokumen hasil sidang eksaminasi yang menguji suatu putusan yang sudah inkrah serta dokumen Focus Group Discussion (FGD) para ahli hukum tentang dugaan pelanggaran-pelanggaran prosedur penyidik KPK," tuturnya.
Ia menambahkan, bukti-bukti yang berada dalam satu box penuh itu diharapkan bisa menjadikan sidang praperadilan tersebut sebagai forum yang mencerahkan. Sebagaimana harapan hakim praperadilan, Djuyamto yang ingin agar publik mendapatkan pemahaman tentang hak hak hukum setiap individu.
"Karena kita tahu, pelanggaran prosedur hukum acara juga dapat menimpa setiap orang, atau dapat dialami setiap warga negara. Siapapun dia, dari Presiden sampai pedagang kecil, aktivis partai sepert Mas Hasto, karyawan, atau warga biasa, punya hak untuk mendapatkan perlindungan hukum, punya hak diperlakukan secara adil," katanya.
(Arief Setyadi )