JAKARTA - Polisi mengungkap modus tiga tersangka kasus pegawai KPK gadungan. Salah satunya adalah membuat akun WhatsApp (WA) yang mengatasnamakan Ketua KPK, Setyo Budiyanto.
"Tersangka AA membuat akun WhatsApp Ketua KPK Setyo (Budiyanto) dengan menggunakan handphonenya dan menunjukan kepada korban untuk meyakinkan bahwa dokumen sprindik dan surat panggilan itu adalah seolah-olah benar," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus saat konferensi pers di kantornya, Jumat (7/2/2025).
Selanjutnya, tersangka AA membuat surat penyelidikan. Untuk meyakinkan korban, maka dibuatlah percakapan dengan WA Ketua KPK yang kemudian di screenshot.
Adapun, surat penyidikan dimaksud dengan nomor Sprint Dik 13-A 01/11/2025 tanggal 29 Januari 2025 dan surat panggilan dari KPK terhadap Leonardo Haning selaku mantan Bupati Rote Ndao.
Kemudian tersangka JFH, berperan sebagai penyidik Lembaga Antirasuah. Ia kemudian menemui Adelheid Da Silva dan menyampaikan adanya dua surat tersebut.
"Untuk meyakinkan hal tersebut, tersangka menjelaskan dan menunjukan dokumen berupa surat bukti laporan atau dokumen lainnya agar dipercaya bahwa benar ada proses di KPK terhadap mantan Bupati Rote," ujarnya.
Selanjutnya, tersangka FFF yang merupakan ASN Dinas Perhutanan Pemprov NTT, berperan untuk menyiapkan dokumen terkait kasus yang sedang diusut KPK, yakni terkait korupsi dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa).
"Yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp20 miliar dan mengirimkan kepada tersangka JFH," ucapnya.
Adapun, barang bukti yang diamankan berupa tiga buah smartphone dan screenshot percakapan yang menunjukkan dokumen sprindik dan surat panggilan KPK.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan Pasal 51 jo Pasal 35 UU ITE dan juga Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
(Puteranegara Batubara)