Modus Obati Suara untuk Lomba, Oknum Guru Ini Malah Cabuli Muridnya

Ira Widyanti, Jurnalis
Senin 10 Februari 2025 09:05 WIB
Guru cabul di Lampung (foto: dok ist)
Share :

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Z mengaku menyukai korban yang merupakan anak didiknya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini mengakui perbuatannya. Dia mengaku suka terhadap korban," jelas Yusriandi.

Atas perbuatannya, terhadap Z telah dilakukan penahanan dan dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka Z terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan tambahan sepertiga masa hukuman karena statusnya sebagai tenaga pendidik.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya